BAB V
BIDANG PENATALAYANAN
Bidang Penatalayanan dengan pokok perhatian pelayanan pada keuangan, personalia dan sarana-prasarana.
BAB V
BIDANG PENATALAYANAN
Bidang Penatalayanan dengan pokok perhatian pelayanan pada keuangan, personalia dan sarana-prasarana.
- Penanggung Jawab
Ketua Majelis Gereja menjadi penanggung jawab sebagai pimpinan dalam bidang Penatalayanan dalam melaksanakan seluruh kegiatan pelayanan dan dalam merealisasikan program tahunan, dibantu koordinator bidang, sekretaris bidang dan anggota majelis dengan tugas khusus. - Koordinator Bidang Penatalayanan
Membantu Ketua Majelis Gereja sebagai koordinator di bidang Penatalayanan dengan tugas antara lain:- Tugas khusus Keuangan.
- Tugas Khusus Personalia.
- Tugas khusus Sarana-prasarana.
- Bersama-sama Sekretaris Bidang mengadakan rapat di bawah pimpinan Ketua Majelis Gereja sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk membuat perencanaan dan mengadakan koordinasi pembinaan, dan evaluasi dari pelaksanaan pelayanan.
- Melaporkan Hasil Rapat Bidang ke Sidang Majelis Gereja.
- Sekretaris Bidang Penatalayanan
Bertugas sebagai notulis, melaksanakan surat-menyurat intern gereja dan menyimpan arsip.
Mempersiapkan Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka. - Anggota Bidang Penatalayanan
Anggota Bidang Penatalayanan melaksanakan tugas pelayanan baik secara perorangan atau dalam suatu tim tugas khusus yang ditunjuk antara lain:- Majelis Tugas Khusus Keuangan
- Penghitungan persembahan hari Minggu baik persembahan minggu, atau persembahan lainnya yang diserahkan dalam kantong/kotak persembahan untuk diserahkan kepada Bendahara Gereja dengan dibuat Berita Acaranya.
- Bersama-sama dengan Bendahara menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja (RAPBG) berdasarkan program kerja pelayanan Tahunan, untuk disahkan dalam Sidang Majelis menjadi APBG.
- Menyusun berbagai ketentuan tentang penggunaan keuangan gereja maupun prosedurnya.
- Majelis Tugas Khusus Personalia
- Menyusun formasi pegawai.
- Pengangkatan, pemberhentian, pensiun pegawai.
- Menyusun biaya hidup tenaga gereja / gaji / honorarium tenaga paruh waktu / tenaga kontrak.
- Menyusun kenaikan pangkat / gaji berkala / penghasilan lain sesuai ketentuan.
- Membuat peraturan kepegawaian sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku pada umumnya sesuai Keputusan Majelis Gereja.
- Majelis Tugas Khusus Sarana-Prasarana
- Pengadaan barang termasuk pengurusan surat-surat yang bersangkutan bagi benda bergerak maupun tidak bergerak.
- Penyimpanan surat-surat berharga oleh Bendahara Gereja dalam Brankas (seperti Sertifikat, BPKB dan lain sebagainya).
- Merencanakan Pembangunan Perluasan Prasarana Gereja sesuai Master Plan Gereja.
- Melakukan perawatan sarana-prasarana Gereja secara periodik, terencana dan teratur.
- Membuat daftar inventaris harta milik Gereja dan penghapusannya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Majelis Tugas Khusus Keuangan
- Dasar Pelayanan Bidang Penatalayanan
Dasar Pelayanan Bidang Penatalayanan adalah Alkitab, PPA GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ tahun 2005. - Serah Terima
Setiap akhir masa bakti Penanggung jawab pimpinan Bidang Penatalayanan melakukan serah terima organisasi, administrasi dan lain-lainnya kepada Penanggung jawab pimpinan Bidang yang baru.
Kategori:
Comments
MAS PUDJO (not verified)
Penatalayanan
Sat, 12/06/2010 - 12:46Add comment